Senin, 11 November 2013

SYIAH INDONESIA, SIMBOL KEPALSUAN DAN KEBOHONGAN

https://www.facebook.com/photo.php?fbid=10200944635040603&set=pb.1307751853.-2207520000.1384134459.&type=3&src=https%3A%2F%2Ffbcdn-sphotos-d-a.akamaihd.net%2Fhphotos-ak-prn2%2F1378038_10200944635040603_1546441313_n.jpg&size=745%2C419



SYIAH INDONESIA, SIMBOL KEPALSUAN DAN KEBOHONGAN

LPPI Makassar

Sejak lama umat Islam telah berinteraksi dengan aliran sempalan, Syiah. Karakteristik dari aliran ini pun sudah lama dikenali; suka berdusta.

Oleh karena itu, Imam Syafi'i dengan kapasitasnya sebagai Imam besar dalam dunia Islam sejak seribu tahun lalu telah memberikan peringatan waspada kepada umat Islam tentang golongan ini yang :
▬ paling suka bersaksi palsu
▬▬ dan berdusta diantara sekian banyak sempalan Islam.

Dari segi ajaran, Syiah memang menganjurkan umatnya untuk :
▬ bertaqiyah/ berdusta di hadapan musuh
▬▬ sebagaimana wejangan dari para ulama mereka di bawah ini,

.
Ja’far Ash Shadiq:
“Jikalau kamu mengatakan bahwa yang meninggalkan taqiyyah itu seperti orang yang meninggalkan shalat, maka kamu benar!” (Man Laa yahdhuruhul Faqih, Ibnu Babawaih, juz 2 hal 80)

Al Baqir:
“Sesungguhnya 9/10 agama merupakan taqiyyah. Tidak ada agama bagi yang tidak mengamalkan taqiyah!” (Ushul al Kafi, al Kulaini, juz 2 hal 217)

Ibn Babawaih al Qummi:
“Bertaqiyyah itu wajib, tidak boleh ditinggalkan sampai munculnya al Qa’im (Imam mahdi), maka siapa yang meninggalkannya sebelum munculnya al Qa’im maka ia telah murtad dari agama Allah Ta’ala, murtad dari agama Imamiyah, dan juga menyelisihi Allah, Rasul-Nya dan para Imam !” (al I’tiqadaat, Ibn Babawaih al Qummi, hal 114-115).

.
Namun klaim tanpa bukti adalah :
▬ kebohongan juga,

oleh karena itu melalui media ini kami berusaha mengumpulkan berbagai usaha Syiah di Indonesia, mulai dari :
▬ tokoh/ ulama,
▬ organisasi,
▬ situs rujukan,
▬ buku,
▬ pemberitaan media,

hingga orang-orang awam Syiah yang suka :
▬ menipu,
▬ mendustai,
▬ membohongi umat Islam Indonesia.

.
Berikut ini paparannya,
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬

Jalaluddin Rakhmat (Tokoh/ Ulama Syiah di Indonesia)
—————————————————————————
Berikut ini beberapa sampel dari sekian banyak data kedustaan Jalaluddin Rakhmat yang berhasil diungkap,

■ Imam Bukhari atau Jalaluddin Rakhmat yang Menyebar Fitnah?
(Lihat http://www.lppimakassar.com/2012/12/imam-bukhari-atau-jalaluddin-rakhmat.html)

Jalaluddin Rakhmat menuduh :
▬ Imam Bukhari menambah lafaz hadis dalam kitab shahihnya,
▬▬setelah diteliti yang kita dapati justru dialah yang menambah lafaz hadis

■ Ulama Syiah Iran dan Indonesia Saling Bahu-membahu Menyebarkan Dusta!
((Lihat http://www.lppimakassar.com/2012/09/dusta-berlapis-ulama-syiah.html))

Jalaluddin Rakhmat membantu :
▬ Murtadha Ja'far Al-'Amili
▬▬ dalam menyebarkan dusta atas nama baik Amr bin Ash radhiyallahu 'anhu, ternyata usaha mereka untuk membuat busuk nama sahabat kembali ke mereka berdua.

Segala puji bagi Allah yang telah membalas tipu daya mereka berdua


■Jalaluddin Rakhmat Tertangkap Basah Memotong Perkataan Syekh Al-Bani
(Lihat http://www.lppimakassar.com/2012/11/jalaluddin-rakhmat-tertangkap-basah.html)

Makalah, "Mengapa Kami Memilih Mazhab Ahlul Bait" menukil :
▬ sebagian pendapat tashih Syekh Al-Bani atas hadis itrah
▬▬ dan membuang sebagiannya,

dimana pada akhir penjelasan Syekh Al-Bani menyebutkan bahwa :
▬ orang Syiah sering menyalahgunakan hadis ini
▬▬ untuk menyesatkan umat Islam.

■Kaum Syiah Indonesia Mengambil Agama dari Seorang Pendusta kelas kakap
(Lihat http://www.lppimakassar.com/2012/11/orang-syiah-indonesia-mengambil-agama.html)

Gelar Professor yang selama ini kita kenal disandang oleh Jalaluddin Rakhmat ternyata hanya :
▬ jualan murah yang terbukti palsu.

■Kisah Pelecehan Nabi yang Dipalsukan Jalaluddin Rakhmat
(Lihat http://www.lppimakassar.com/2012/09/kisah-pelecehan-nabi-yang-dipalsukan_21.html)

Kisah seorang Nasrani di Mesir yang melecehkan Nabi dipreteli oleh Jalaluddin Rakhmat

■Jalaluddin Rakhmat dan Pelacuran Intelektual
(Lihat http://www.lppimakassar.com/2012/09/jalaluddin-rakhmat-dan-pelacuran.html)

Sufyan Ats-Tsauri, Ulama ahli hadis dinilai oleh Jalaluddin Rakhmat sebagai :
▬ orang yang suka menukil dari para pendusta,

ternyata
setelah meneliti kitab Mizanul I'tidal ditemukan bahwa :
▬ ada beberapa potong kata yang sengaja dibuang Jalaluddin Rakhmat
▬▬ sehingga maknanya berbalik 180 derajat!

.
■Mengungkap Kedok Jalaluddin Rakhmat, Menjawab Buku Al-Mushthafa
(Lihat http://www.lppimakassar.com/2012/09/mengungkap-kedok-jalaluddin-rakhmat.html)

Bantahan singkat atas buku "Al-Mushthafa; Manusia Pilihan yang Disucikan" mengungkap sedikit bentuk plagiarisme (penjiplakan-pen) yang dilakukan Jalaluddin Rakhmat dalam bukunya tersebut.

.
■Mengungkap 8 Kedustaan Jalaluddin Rakhmat
(http://www.lppimakassar.com/2012/09/mengungkap-kedok-jalaluddin-rakhmat.html)

Angka 8 bukanlah arti pembatasan. Karena semakin dalam kita teliti karya-karya Jalaluddin Rakhmat kita selalu temukan :
▬ kedustaan yang disengaja,
▬ pengguntingan fakta
▬ dan berbagai plesetan ilmiah lainnya.

.
■Beberapa Bukti Manipulasi dan Kecurangan Ilmiah Jalaluddin Rakhmat (Edisi Revisi)
Daftar Manipulasi dan Kecurangan Ilmiah Jalaluddin Rakhmat dalam buku "Al-Mushthafa", "40 Masalah Syiah" dan "Meraih Cinta Ilahi"
(Lihat :http://www.lppimakassar.com/2012/01/beberapa-bukti-manipulasi-dan.html)

.
■Menyoal Gelar Akademik Jalaluddin Rakhmat
(http://www.lppimakassar.com/2012/07/menyoal-gelar-akademik-jalaluddin.html

Penelusuran gelar professor, doktor dan master Jalaluddin Rakhmat.

■Jalaluddin Rakhmat, Pendeta Syiah Yang Terbukti Berbohong
(Lihat : http://www.lppimakassar.com/2012/02/jalaluddin-rakhmat-pendeta-syiah-yang.html)

Yang terakhir ini -meskipun daftarnya masih berlanjut- adalah dua pernyataan dalam media massa yang kontradiktif tentang hukum nikah mut'ah.

Mudah-mudahan bagi kita yang masih memakai akal sehat bisa berfikir secara jernih bahwa agama yang suci itu tak mungkin dibawa dan kita ambil dari seorang pendusta.

.
IIkatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬

Organisasi ini adalah salah satu diantara wadah penampungan dan pergerakan Syiah di Indonesia, mari melihat beberapa kedustaan yang sempat mereka pertontonkan ke hadapan publik,

(Untuk mengetahui rincinya, silakan dibuka linknya satu persatu)

■ Membongkar Kesesatan dan Kecurangan Ilmiah buku "40 Masalah Syiah", Pedoman Dakwah IJABI
(Lihat : http://www.lppimakassar.com/2012/12/membongkar-kesesatan-dan-kecurangan.html)

■ IJABI Terbukti Berbohong
(Lihat :http://www.lppimakassar.com/2012/02/ijabi-terbukti-berbohong.html)

■ IJABI Menelan Ludah Sendiri, Sampai Kapanpun Sunni-Syiah Tidak Bisa Bersatu
(Lihat: http://www.lppimakassar.com/2012/12/ijabi-menelan-ludah-sendiri-sampai.html)

.
ABNA.CO dan islamtimes.org (Dua situs rujukan Syiah)
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬

Situs Syiah Penyebar Fatwa Palsu
————————————————
(Lihat http://www.lppimakassar.com/2013/01/abnaco-situs-syiah-penyebar-fatwa-palsu.html)

Sumber berita yang menyebutkan :
▬ perjalanan Umar Shihab ke Iran,
▬▬ dari situ dibumbuhi berita bahwa MUI menganggap Syiah sah sebagai mazhab dalam Islam,

padahal
▬ justru pimpinan MUI Pusat membantah itu
▬ dan menguatkan fatwa MUI tahun 1984 tentang Syiah yang harus diwaspadai dengan menulis artikel di harian republika yang menyetujui Fatwa MUI Jatim tentang sesatnya Syiah, baca beritanya di sini: MUI Pusat Mengesahkan dan Mendukung Fatwa MUI Jatim tentang Kesesatan Syiah (http://www.lppimakassar.com/2012/11/mui-pusat-mengesahkan-dan-mendukung.html)

Situs Syiah Penyebar Fitnah
—————————————
(Lihat http://www.lppimakassar.com/2013/01/situs-syiah-islamtimesorg-menyebarkan.html)

Fitnah ataas nama Dr. Muhammad Al-'Arifi. Katanya beliau menghalalkan zina lewat statusnya di media sosial twitter.

Padahal kalau kita lihat, status tersebut melebihi jumlah maksimum karakter dalam satu kali posting status yaitu 140 karakter.

.
Awam Syiah
▬▬▬▬▬▬
Dan yang paling terakhir, meskipun sekali lagi bukan sebagai bentuk pembatasan fakta dan data kedustaan umat Syiah, kami nukilkan dusta seorang Syiah atas nama Imam Bukhari.

Selain Jalaluddin Rakhmat, Masih Banyak yang Berdusta atas Nama Imam Bukhari
(Lihat http://www.lppimakassar.com/2013/03/selain-jalaluddin-rakhmat-masih-banyak.html)

Untuk menjaga kemurnian dan validitas agama Islam dan secara khusus hadis-hadis Nabi diperlukan ulama-ulama yang jujur, ash-Shiddiqun. Dan tidak demikian dengan Syiah.

(Muh. Istiqamah/lppimakassar.com)

http://www.lppimakassar.com/2013/04/syiah-indonesia-simbol-kepalsuan-dan.html
____

LPPI (Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam) yang berpusat di Jakarta adalah suatu Yayasan lembaga kegamaan yang berafiliasi dengan Dewan Dakwah Islam Indonesia.

Komik Anak Sholehah

Komik Anak Sholehah

Kupersembahkan Untuk Adik - adikku yang Sholeh dan Sholehah... ^_^
Semoga Bermanfaat... ^_^
http://wortelberdurii.blogspot.com/p/komik-anak-sholeh_30.html


Minggu, 10 November 2013

Cara Mengobati Kesurupan Jin

Cara Mengobati Kesurupan Jin

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي مِنِ ابْنِ آدَمَ مَجْرَى الدَّمِ
“Sesungguhnya setan itu dapat berjalan pada tubuh anak cucu Adam melalui aliran darah.” (HR. Al-Bukhari, Kitab Al-Ahkam no.7171 dan Muslim, Kitab As-Salam no. 2175)
Fenomena kesurupan masih mengundang perdebatan hingga saat ini. Kalangan yang menolak, (lagi-lagi) masih menggunakan alasan klasik yakni “tidak bisa diterima akal”. Semoga, kajian berikut bisa membuka kesadaran kita bahwa syariat Islam sejatinya dibangun di atas dalil, bukan penilaian pribadi atau logika orang per orang.

Tapi kita sebagai orang islam harus percaya akan adanya alam ghaib.

Pengobatan terhadap orang yang kesurupan jin mempunyai dua bagian :

1. Pencegahan kesurupan

Di antara upaya pencegahan adalah dengan menjaga semua larangan, taubat dari segala macam kesalahan dan dosa, juga membentengi diri dengan beberapa dzikir, do’a dan ta’awwudz yang di syariatkan.

2. Pengobatan Kesurupan

Yaitu dengan cara seorang muslim –yang hatinya sejalan dengan lisan dan ruqyahnya- membacakan bacaan bagi orang yang kesurupan. Dan pengobatan dengan ruqyah yang paling ampuh adalah dengan surat Al-Fatihah, 1 ayat kursi, dua ayat teakhir surat Al-Baqarah, Qul Huwallahu ahad (surat Al-Ikhlas), Qul A’uudzubirabbil Falaq (surat Al-Falaq), dan Qul A’uudzubirabbin Naas (surat An-Naas), dengan memberi tiupan pada orang yang kesurupan dan mengulangi bacaan tersebut sebanyak tiga kali atau lebih, dan ayat-ayat Al-Qur’an lainnya.1 Sebabseluruh isi Al-Qur’an adalah penyembuh bagi apa yang ada di dalam hati, penyembuh, petunjuk, dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.

Dalam pengobatan ini diperlukan adanya dau hal, yaitu :

Pertama, dari pihak orang yang kesurupan jin, yakni berkaitan dengna kekuatan dirinya, kejujuran tawajjuhnya (menghadap) kepada Allah عزوجل, ta’awwudz yang benar yang sejajar antara hati dan lidahnya.

Kedua, dari sisi orang yang beruapaya mengobatin, di mana dia pun harus demikian, karena senjata yang dipergunakan itu minimal harus seimbang dengan senjata lawan. 3

__________________
1. Lihat Sunnan Abi Dawud no. 3420, 3896, 3897, 3901, Ahmad V/210, dan lainnya dari Hharijah bin ash-shalt رضي الله عنه, lihat Silsilah al- Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 2027)

2.
Lihat al-Fat-hur Rabbani, Tartiibu Musnad al-Imam Ahmad XVII/183.

3.
Lihat mengenai bacaan ruqyah yang panjang dan bermanfaat dalam kitab, Wiqaayatul Insan minal Jinni was-Syaithan (hal. 81-84), juga Ash-Shaarimul Battaar (hal. 190-117), karya Syaikh Wahid ‘Abdus Salam Baali. Lihat juga Zaadul Ma’ad IV/66-69, serta Iidhaahul Haqq fii Dukhuulil jinni bil Insi war Radd ‘alaa Man Ankara Dzaalik, karya al-‘Allamah ‘Abul Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz( hal. 14). Dan Fataawa Ibni Taimiyah XIX/ 9-65 dan XXIV/276. Demikian juga al-Wiqaayah wal ‘Ilaaj minal Kitab was Sunnah, karya Muhammad bin Syay’i (hal. 66-69). Selain itu juga lihat juga cara mengusir jin dari rumah, dalam kitab al-Wiqaayah wal ‘Ilaaj, Muhammad bin Syaay’I (hal. 59). Dan juga ‘Aalamul jinni wasy Syayaathiin, karya al –Asyqar (hal. 130)

Sumber Refrensi
Do’a & Wirid – Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Dengan sedikit tambahan
http://artikelassunnah.blogspot.com/2010/03/cara-mengobati-kesurupan-jin.html

Pengertian Bid’ah




Mengenal Seluk Beluk BID’AH (1): Pengertian Bid’ah

Kategori: Manhaj
139 Komentar // 14 October 2008
[Bagian Pertama dari 4 Tulisan]
Saudaraku yang semoga kita selalu mendapatkan taufik Allah, seringkali kita mendengar kata bid’ah, baik dalam ceramah maupun dalam untaian hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, tidak sedikit di antara kita belum memahami dengan jelas apa yang dimaksud dengan bid’ah sehingga seringkali salah memahami hal ini. Bahkan perkara yang sebenarnya bukan bid’ah kadang dinyatakan bid’ah atau sebaliknya. Tulisan ini -insya Allah- akan sedikit membahas permasalahan bid’ah dengan tujuan agar kaum muslimin bisa lebih mengenalnya sehingga dapat mengetahui hakikat sebenarnya. Sekaligus pula tulisan ini akan sedikit menjawab berbagai kerancuan tentang bid’ah yang timbul beberapa saat yang lalu di website kita tercinta ini. Sengaja kami membagi tulisan ini menjadi empat bagian. Kami harapkan pembaca dapat membaca tulisan ini secara sempurna agar tidak muncul keraguan dan salah paham. Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat.
AGAMA ISLAM TELAH SEMPURNA
Saudaraku, perlu kita ketahui bersama bahwa berdasarkan kesepakatan kaum muslimin, agama Islam ini telah sempurna sehingga tidak perlu adanya penambahan atau pengurangan dari ajaran Islam yang telah ada.
Marilah kita renungkan hal ini pada firman Allah Ta’ala,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al Ma’idah [5] : 3)
Seorang ahli tafsir terkemuka –Ibnu Katsir rahimahullah- berkata tentang ayat ini, “Inilah  nikmat Allah ‘azza wa jalla yang tebesar bagi umat ini di mana Allah telah menyempurnakan agama mereka, sehingga  mereka pun tidak lagi membutuhkan agama lain selain agama ini, juga tidak membutuhkan nabi lain selain nabi mereka Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Allah menjadikan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penutup para nabi, dan mengutusnya kepada kalangan jin dan manusia. Maka perkara yang halal adalah yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam halalkan dan perkara yang haram adalah yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam haramkan.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, pada tafsir surat Al Ma’idah ayat 3)
SYARAT DITERIMANYA AMAL
Saudaraku –yang semoga dirahmati Allah-, seseorang yang hendak beramal hendaklah mengetahui bahwa amalannya bisa diterima oleh Allah jika memenuhi dua syarat diterimanya amal. Kedua syarat ini telah disebutkan sekaligus dalam sebuah ayat,
فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا
“Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan Rabbnya dengan sesuatu pun.” (QS. Al Kahfi [18] : 110)
Ibnu Katsir mengatakan mengenai ayat ini, “Inilah dua rukun diterimanya amal yaitu [1] ikhlas kepada Allah dan [2] mencocoki ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)
Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Hadits ini adalah hadits yang sangat agung mengenai pokok Islam. Hadits ini merupakan timbangan amalan zhohir (lahir). Sebagaimana hadits innamal a’malu bin niyat [sesungguhnya amal tergantung dari niatnya] merupakan timbangan amalan batin. Apabila suatu amalan diniatkan bukan untuk mengharap wajah Allah, pelakunya tidak akan mendapatkan ganjaran. Begitu pula setiap amalan yang bukan ajaran Allah dan Rasul-Nya, maka amalan tersebut tertolak. Segala sesuatu yang diada-adakan dalam agama yang tidak ada izin dari Allah dan Rasul-Nya, maka perkara tersebut bukanlah agama sama sekali.” (Jami’ul Ulum wal Hikam, hal. 77, Darul Hadits Al Qohiroh)
Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Secara tekstual (mantuq), hadits ini menunjukkan bahwa setiap amal yang tidak ada tuntunan dari syari’at maka amalan tersebut tertolak. Secara inplisit (mafhum), hadits ini menunjukkan bahwa setiap amal yang ada tuntunan dari syari’at maka amalan tersebut tidak tertolak. …Jika suatu amalan keluar dari koriodor syari’at, maka amalan tersebut tertolak.
Dalam sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘yang bukan ajaran kami’ mengisyaratkan bahwa setiap amal yang dilakukan hendaknya berada dalam koridor syari’at. Oleh karena itu, syari’atlah yang nantinya menjadi hakim bagi setiap amalan apakah amalan tersebut diperintahkan atau dilarang. Jadi, apabila seseorang melakukan suatu amalan yang masih berada dalam koridor syari’at dan mencocokinya, amalan tersebutlah yang diterima. Sebaliknya, apabila seseorang melakukan suatu amalan keluar dari ketentuan syari’at, maka amalan tersebut tertolak. (Jami’ul Ulum wal Hikam,  hal. 77-78)
Jadi, ingatlah wahai saudaraku. Sebuah amalan dapat diterima jika memenuhi dua syarat ini yaitu harus ikhlas dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika salah satu dari dua syarat ini tidak ada, maka amalan tersebut tertolak.
PENGERTIAN BID’AH
[Definisi Secara Bahasa]
Bid’ah secara bahasa berarti membuat sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya. (Lihat Al Mu’jam Al Wasith, 1/91, Majma’ Al Lugoh Al ‘Arobiyah-Asy Syamilah)
Hal ini sebagaimana dapat dilihat dalam firman Allah Ta’ala,
بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ
“Allah Pencipta langit dan bumi.” (QS. Al Baqarah [2] : 117, Al An’am [6] : 101), maksudnya adalah mencipta (membuat) tanpa ada contoh sebelumnya.
Juga firman-Nya,
قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِنَ الرُّسُلِ
“Katakanlah: ‘Aku bukanlah yang membuat bid’ah di antara rasul-rasul’.” (QS. Al Ahqaf [46] : 9) , maksudnya aku bukanlah Rasul pertama yang diutus ke dunia ini. (Lihat Lisanul ‘Arob, 8/6, Barnamej Al Muhadits Al Majaniy-Asy Syamilah)
[Definisi Secara Istilah]
Definisi bid’ah secara istilah yang paling bagus adalah definisi yang dikemukakan oleh Al Imam Asy Syatibi dalam Al I’tishom. Beliau mengatakan bahwa bid’ah adalah:
عِبَارَةٌ عَنْ طَرِيْقَةٍ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا المُبَالَغَةُ فِي التَّعَبُدِ للهِ سُبْحَانَهُ
Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) yang menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala.
Definisi di atas adalah untuk definisi bid’ah yang khusus ibadah dan tidak termasuk di dalamnya adat (tradisi).
Adapun yang memasukkan adat (tradisi) dalam makna bid’ah, mereka mendefinisikan bahwa bid’ah adalah
طَرِيْقَةٌ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا مَا يُقْصَدُ بِالطَّرِيْقَةِ الشَّرْعِيَّةِ
Suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) dan menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika melakukan (adat tersebut) adalah sebagaimana niat ketika menjalani syari’at (yaitu untuk mendekatkan diri pada Allah). (Al I’tishom, 1/26, Asy Syamilah)
Definisi yang tidak kalah bagusnya adalah dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah mengatakan,
وَالْبِدْعَةُ : مَا خَالَفَتْ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ أَوْ إجْمَاعَ سَلَفِ الْأُمَّةِ مِنْ الِاعْتِقَادَاتِ وَالْعِبَادَاتِ
“Bid’ah adalah i’tiqod (keyakinan) dan ibadah yang menyelishi Al Kitab dan As Sunnah atau ijma’ (kesepakatan) salaf.” (Majmu’ Al Fatawa, 18/346, Asy Syamilah)
Ringkasnya pengertian bid’ah secara istilah adalah suatu hal yang baru dalam masalah agama setelah agama tersebut sempurna. (Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Al Fairuz Abadiy dalam Basho’iru Dzawit Tamyiz, 2/231, yang dinukil dari Ilmu Ushul Bida’, hal. 26, Dar Ar Royah)
Sebenarnya terjadi perselisihan dalam definisi bid’ah secara istilah. Ada yang memakai definisi bid’ah sebagai lawan dari sunnah (ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), sebagaimana yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Asy Syatibi, Ibnu Hajar Al Atsqolani, Ibnu Hajar Al Haitami, Ibnu Rojab Al Hambali dan Az Zarkasi. Sedangkan pendapat kedua mendefinisikan bid’ah secara umum, mencakup segala sesuatu yang diada-adakan setelah masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam baik yang terpuji dan tercela. Pendapat kedua ini dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, Al ‘Izz bin Abdus Salam, Al Ghozali, Al Qorofi dan Ibnul Atsir. Pendapat yang lebih kuat dari dua kubu ini adalah pendapat pertama karena itulah yang mendekati kebenaran berdasarkan keumuman dalil yang melarang bid’ah. Dan penjelasan ini akan lebih diperjelas dalam penjelasan selanjutnya. (Lihat argumen masing-masing pihak dalam Al Bida’ Al Hawliyah, Abdullah At Tuwaijiri, www.islamspirit.com)
Inilah sedikit muqodimah mengenai definisi bid’ah dan berikut kita akan menyimak beberapa kerancuan seputar bid’ah. Pada awalnya kita akan melewati pembahasan ‘apakah setiap bid’ah itu sesat?’. Semoga kita selalu mendapat taufik Allah.
***
Disusun oleh : Muhammad Abduh Tuasikal, S.T.
Dimuroja’ah oleh : Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslim.or.id
==========


Dari artikel 'Mengenal Seluk Beluk BID’AH (1): Pengertian Bid’ah — Muslim.Or.Id'
http://muslim.or.id/manhaj/mengenal-seluk-beluk-bidah-1.html

Kesalahan-Kesalahan Setelah Shalat

Kesalahan-Kesalahan Setelah Shalat

Di posting kali ini kita masih membahas tentang masalah shalat, karena shalat itu sangat penting bagi umat islam. Shalat itu membedakan antara Muslim dan Kafir. Jadi kita harus benar dalam menjalankan ibadah shalat menurut Al-Qir'an dan As-Sunnah menurut pemahaman Salauf Shaleh.

Beberapa hal yang biasa dilakukan oleh banyak orang setelah shalat fardhu (wajib) yang lima waktu, tetapi tidak ada contoh dan dalil dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan para Sahabat رضي الله عنهم.

Diantara Kesalahan dan Bid'ah tersebut ialah :


1. Mengusap muka setelah salam.231

2. Berdo'a dan berdzikir secara berjama'ah yang dipimpin oleh imam shalat.232

3. Berdzikir dengan bacaan yang tidak ada nash/dalilnya, baik secara lafazh maupun bilangannya, atau berdzikir dengan dasar yang dha'if(lemah) atau maudhu'(palsu).
Contohnya :

- Sesudah shalat membaca "Alhamdulillah"
-Membaca Surat Al-Fatihah setelah salam
-Membaca beberapa ayat terakhir surat Al-Hasyr dan lainnya.

4. Menghitung Dzikir dengan memakai biji-bijian tasbih atau yang serupa dengannya. Tidak ada satu pun hadits yang shahih tentang menghitung dzikir dengan biji-bijian tasbih, bahkan sebagian maudhu'(palsu).233 Syaikh Al-Albani رحمه الله mengatakan: " Berdzikir dengan biji-bijian tasbih adalah bid'ah."234

Syaikh Bakr Abi Zaid mengatakan bahwa Berdzikir dengan menggunakan biji-bijian tasbih menyerupai orang-orang Yahudi, Nasrani, Bhudha, dan perbuatan ini adalah bid'ah dhalaalah.235

Yang disunnahkan dalam berdzikir adalah dengna menggunakan jari-jari tangan :
Dari Abullah bin 'Amr رضي الله عنه, ia berkata: " Aku melihat Rasulullah صلى الله عليه وسلم menghitung bacaan tasbih (dengan jari-jari) tangan kanannya."236

Bahkan, Nabi صلى الله عليه وسلم memerintahkan para sahabat wanita menghitung : Subhanallah,alhamdulillah, dan mensucikan Allah dengan jari-jari, karena jari-jari akan ditanya dan diminta untuk berbicara (pada hari kiamat).237

5. Berdzikir dengan suara keras dan beramai-ramai (dengna koor/berjama'ah)

Allah عزوجل memerintahkan kita berdzikir dengan suara yang tidak keras (Qs. Al-A'raaf ayat 55 dan 205, lihat Tafsiir Ibni Katsir tentang ayat ini).

Nabi صلى الله عليه وسلم melarang berdzikir dengan suara keras sebagaimana diriwayatkan oleh Imam al-bukhari, Muslim dan lain-lain.

Imam asy-Syafi'i menganjurkan agar imam atau makmum tidak mengeraskan bacaan dzikir.238

6. Membiasakan/merutinkan berdo'a setelah shalat fardhu (wajib) dan mengangkat tangan pada do'a tersebut (perbuatan ini) tidak ada contohnya dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم
239

7. Saling berjabat tangan sesudah shalat fardhu (bersalam-salaman). tidak ada seorang pun dari sahabat atau Salafus Shaleh رضي الله عنهم yang berjabat tangan (bersalam-salaman) kepada orang yang disebelah kanan atau kiri, depan atau belakangnya apabila mereka selesai melaksanakan shalat. Jika seandainya perbuatan itu baik, maka akan sampai (kabar) kepada kita, dan ulama akan menukil serta menyampaikannya kepada kita (riwayat yang shahih).240

Para ulama mengatakan: "Perbuatan tersebut adalah bid'ah."241

Berjabat tangan dianjurkan, akan tetapi menetapkannya setiap selesai shalat fardhu tidak ada contohnya, atau setelah shalat shubuh dan 'Ashar, maka perbuatan ini adalah bid'ah.242
Wallaahu a'lam bish Shawaab.

_____________________________________
231 LIhat, Silsilah al-Ahadiits adh-dha'iifah wam Maudhuu'ah no. 660 oleh Imam Al-Albani.
232 Al-I'tishaam Imam asy-Syathibi hal. 455-456 tahqiq Syaikh salim al-halabi, Fataawa Al-Lajnah Ad-Daimah VII/188-189, as-Sunan wal Mub-tada'aat hal. 70 perbuatan bid'ah, (al-Qaulul Mubiin fii akhthaa-il Mushalliin hal. 304-305)
233 Lihat, Silsilah al-Ahadiits adh-dha'iifah wam Maudhuu'ah no. 83 dan 1002.
234 Silsilah al-Ahadiits adh-dha'iifah I/185.
235 As-Subhah Taariikhubawa Hukmuha, hal. 101 cet. I Daarul 'Ashimah 1419 H - Syaikh Bakar bin 'Abudillah Abu Zaid.
236 Hadits shahih, riwayat Abu Dawud no. 1502, dan at-Tirmidzi no. 3486. shahihh at-Tirmidzi III/146 no. 2714, shahih Abu Dawud I/280 no. 1330, al-Hakim I/547, al-Baihaqi II/253.
237 Hadits hasan, riwayat Abu Dawud no. 1501 dan at-Tirmidzi no. 3486 dan al-Hakim I/157. Dhisankan oleh Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar Al-Asqalani.
238 Fat-hul Baari II/326 dan al-Qaulul Mubiin hal. 305.
239 Lihat Zaadul Ma'aad I/257 tahqiq al-Arna'ut. Majmuu' Fataawa Syaikh bin Bazz XI/167, dan Majmuu' Fataawa Rasaa-il 'Utsaimin XIII/253-259.
240 Tamaamul Kalaam fi Bid'iyyatil Mushaafahah ba'das salaam - Dt. Muhammad Musa Alu Nashr.
241 Al-Qaulul Mubiin fii Akhbhaa-il Mushaliin hal.293-294 Syaikh Masyhur Hasan Slaman
242 Al-Qaulul Mubiin fii Akhbhaa-il Mushaliin hal. 294-295 dan Silsilah al-Ahaadiits Ash-sgahiihah I/53.

sumber Refrensi

Do'a & Wirid - Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
http://artikelassunnah.blogspot.com/2010/03/kesalahan-kesalahan-setelah-shalat.html

Selasa, 05 November 2013

Kelakuan Sesat Syi’ah di Hari ‘Asyura

Kelakuan Sesat Syi’ah di Hari ‘Asyura

asyura_syiahDi antara kelakuan sesat Rafidhah (baca: Syi’ah) adalah memukul dada, menampar pipi, memukul bahu, mengiris-ngiris kepala mereka dengan pedang sampai menumpahkan darah. Semua ini dilakukan pada hari ‘Asyura, 10 Muharram. Hal ini dilatarbelakangi karena kecintaan mereka pada Husain bin ‘Ali bin Abi Tholib. Mereka sedih atas kematian Husain, cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mati terbunuh.Kenapa Kelakuan Mereka Dikatakan Sesat?
Karena setiap perkara muhdats yang tidak pernah dicontohkan dalam Islam, tentu saja sesat. Hal-hal semacam di atas jelas suatu kemungkaran dan telah dilarang oleh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena dalam Islam tidak boleh melakukan semacam itu baik karena kematian seorang yang dianggap mulia atau kematian seorang yang syahid di jalan Allah. Kita tahu bahwa di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak di antara para sahabat yang mendapati syahid seperti Hamzah bin Abdul Muthollib (paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), Zaid bin Haritsah, Ja’far bin Abi Tholib, ‘Abdullah bin Rowahah. Namun tidak pernah di masa beliau melakukan seperti yang dilakukan oleh Rafidhah. Law kaana khoiron, la-sabaqunaa ilaih, seandainya perkara tersebut baik, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lebih dahulu melakukannya.
Coba lihat pula bagaimana ketika Nabi Ya’qub ‘alaihis salam tertimpa musibah dengan hilangnya Yusuf ‘alaihis salam, apakah beliau sampai memukul-mukul dada? Apakah Nabi Ya’qub sampai menampar wajahnya sendiri? Apakah sampai ingin menumpahkan darahnya sendiri dengan mengores-ngores badan? Apakah sampai dijadikan ‘ied (perayaan) atau hari berduka seperti yang dilakukan Rafidhah? Amalan yang dilakukan Rafidhah tidak lain hanyalah warisan dari Jahiliyah, masa suram sebelum Islam. Islam dengan sangat jelas telah melarangnya.
Hadits yang Membicarakan Tentang Berduka yang Terlarang
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَطَمَ الْخُدُودَ وَشَقَّ الْجُيُوبَ وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّة
Tidak termasuk golongan kami siapa saja yang menampar pipi (wajah), merobek saku, dan melakukan amalan Jahiliyah.” (HR. Bukhari no. 1294 dan Muslim no. 103).
Namun lihatlah bagaimana yang dilakukan oleh Rafidhah di hari ‘Asyura. Yang mereka lakukan jelas bukan ajaran Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu pula para sahabat radhiyallahu ‘anhum tidak pernah melakukannya. Mereka tidak pernah melakukannya ketika ada yang meninggal dunia. Padahal wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih daripada kematian Husain radhiyallahu ‘anhu.

Kesesatan_Syiah_di_Hari_Asyura_Rumaysho.com

Sedih Atas Kematian Husain …
Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata,
“Setiap muslim seharusnya bersedih atas terbunuhnya Husain radhiyallahu ‘anhu karena ia adalah sayyid-nya (penghulunya) kaum muslimin, ulamanya para sahabat dan anak dari putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu Fathimah yang merupakan puteri terbaik beliau. Husain adalah seorang ahli ibadah, pemberani dan orang yang murah hati. Akan tetapi kesedihan yang ada janganlah dipertontokan seperti yang dilakukan oleh Syi’ah dengan tidak sabar dan bersedih yang semata-mata dibuat-buat dan dengan tujuan riya’ (cari pujian, tidak ikhlas). Padahal ‘Ali bin Abi Tholib lebih utama dari Husain. ‘Ali pun mati terbunuh, namun ia tidak diperlakukan dengan dibuatkan ma’tam (hari duka) sebagaimana hari kematian Husain. ‘Ali terbenuh pada hari Jum’at ketika akan pergi shalat Shubuh pada hari ke-17 Ramadhan tahun 40 H.
Begitu pula ‘Utsman, ia lebih utama daripada ‘Ali bin Abi Tholib menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah. ‘Utsman terbunuh ketika ia dikepung di rumahnya pada hari tasyriq dari bulan Dzulhijjah pada tahun 36 H. Walaupun demikian, kematian ‘Utsman tidak dijadikan ma’tam (hari duka). Begitu pula ‘Umar bin Al Khottob, ia lebih utama daripada ‘Utsman dan ‘Ali. Ia mati terbunuh ketika ia sedang shalat Shubuh di mihrab ketika sedang membaca Al Qur’an. Namun, tidak ada yang mengenang hari kematian beliau dengan ma’tam (hari duka). Begitu pula Abu Bakar Ash Shiddiq, ia lebih utama daripada ‘Umar. Kematiannya tidaklah dijadikan ma’tam (hari duka).
Lebih daripada itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau adalah sayyid (penghulu) cucu Adam di dunia dan akhirat. Allah telah mencabut nyawa beliau sebagaimana para nabi sebelumnya juga mati. Namun tidak ada pun yang menjadikan hari kematian beliau sebagai ma’tam (hari kesedihan). Kematian beliau tidaklah pernah dirayakan sebagaimana yang dirayakan pada kematin Husain seperti yang dilakukan oleh Rafidhah (baca: Syi’ah) yang jahil. Yang terbaik diucapkan ketika terjadi musibah semacam ini adalah sebagaimana diriwayatkan dari ‘Ali bin Al Husain, dari kakeknya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda,
ما من مسلم يصاب بمصيبة فيتذكرها وإن تقادم عهدها فيحدث لها استرجاعا إلا أعطاه الله من الأجر مثل يوم أصيب بها
Tidaklah seorang muslim tertimpa musibah, lalu ia mengenangnya dan mengucapkan kalimat istirja’ (innalillahi wa inna ilaihi rooji’un) melainkan Allah akan memberinya pahala semisal hari ia tertimpa musibah” Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah. Demikian nukilan dari Ibnu Katsir dalam Al Bidayah wan Nihayah, 8: 221.
Demikian kesesatan Syi’ah pada hari ‘Asyura. Kematian seseorang tidaklah dengan perayaan sesat seperti yang dilakukan oleh orang Syi’ah. Moga kita terlindung dari kesesatan semacam itu.
Wallahul muwaffiq.

Referensi: Fatwa Syaikh Sholih Al Munajjid dalam Al Islam Sual Jawab no. 74449.

Diselesaikan di Maktab Jaliyat Bathaa’, Riyadh-KSA, 9 Muharram 1434 H
www.rumaysho.com
http://rumaysho.com/belajar-islam/jalan-kebenaran/4150-kelakuan-sesat-syiah-di-hari-asyura.html

KISAH KEPALA HUSAIN

KISAH KEPALA HUSAIN


Riwayat yang paling shahih tentang kepala Husain telah dibawakan oleh Imam al-Bukhâri, nomor 3748:

حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنِي حُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أُتِيَ عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ زِيَادٍ بِرَأْسِ الْحُسَيْنِ فَجُعِلَ فِي طَسْتٍ فَجَعَلَ يَنْكُتُ وَقَالَ فِي حُسْنِهِ شَيْئًا فَقَالَ أَنَسٌ كَانَ أَشْبَهَهُمْ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ مَخْضُوبًا بِالْوَسْمَةِ

“Aku diberitahu oleh Muhammad bin Husain bin Ibrâhîm, dia mengatakan; aku diberitahu oleh Husain bin Muhammad, kami diberitahu oleh Jarîr dari Muhammad dari Anas bin Mâlik radhiyallahu ‘anhu, dia mengatakan; ‘Kepala Husain dibawa dan didatangkan kepada ‘Ubaidullah bin Ziyâd. Kepala itu ditaruh di bejana. Lalu ‘Ubaidullah bin Ziyâd menusuk-nusuk (dengan pedangnya) seraya berkomentar sedikit tentang ketampanan Husain. Anas radhiyallahu ‘anhu mengatakan; ‘Diantara Ahlul-Bait, Husain adalah orang yang paling mirip dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Saat itu, Husain radhiyallahu ‘anhu disemir rambutnya dengan wasmah (tumbuhan, sejenis pacar yang condong ke warna hitam).

Lalu ‘Ubaidullah yang durhaka ini kemudian menusuk-nusuk hidung, mulut dan gigi Husain radhiyallahu ‘anhu, padahal disitu ada Anas bin Mâlik, Zaid bin Arqam dan Abu Barzah al-Aslami radhiyallahu ‘anhuma. Anas radhiyallahu ‘anhu mengatakan; “Singkirkan pedangmu dari mulut itu, karena aku pernah melihat mulut Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium mulut itu!” Mendengarnya, orang durhaka ini mengatakan; “Seandainya saya tidak melihatmu sudah tua renta yang akalnya sudah rusak, maka pasti kepalamu saya penggal.”

Dalam riwayat at-Tirmidzi dan Ibnu Hibbân dari Hafshah binti Sirîn dari Anas radhiyallahu ‘anhu dinyatakan:

“Lalu ‘Ubaidullah mulai menusukkan pedangnya ke hidung Husain radhiyallahu ‘anhu.”

Dalam riwayat ath-Thabrâni rahimahullah dari hadits Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu:

“Lalu dia mulai menusukkan pedang yang di tangannya ke mata dan hidung Husain radhiyallahu ‘anhu. Aku (Zaid bin Arqam) mengatakan; ‘Angkat pedangmu, sungguh aku pernah melihat mulut Rasulullah (mencium) tempat itu.’”

Demkian juga riwayat yang disampaikan lewat jalur Anas bin Mâlik radhiyallahu ‘anhu:

“Aku (Anas bin Malik) mengatakan kepadanya; ‘Sungguh aku telah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium tempat dimana engkau menaruh pedangmu itu.’ Lalu Ubaidullah mengangkat pedangnya.”

Dari sini, kita mengetahui betapa banyak riwayat palsu tentang peristiwa ini yang menyatakan bahwa kepala Husain radhiyallahu ‘anhu diarak sampai diletakkan di depan Yazid rahimahullah. Para wanita dari keluarga Husain radhiyallahu ‘anhu dikelilingkan ke seluruh negeri dengan kendaaraan tanpa pelana, ditawan dan dirampas. Semua ini merupakan kepalsuan yang dibuat Rafidhah (Syiah). Karena Yazid rahimahullah saat itu sedang berada di Syam, sementara kejadian memilukan tersebut berlangsung di Irak.

Syaikhul-Islam ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan;

“Al-Husain terbunuh di Karbala di dekat Eufrat dan jasadnya dikubur di tempat terbunuhnya, sedangkan kepalanya dikirim ke hadapan Ubaidillah bin Ziyad di Kufah.
Demikianlah yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahihnya dan dari para imam yang lain.

Adapun
▬►tentang dibawanya kepala beliau kepada Yazid telah diriwayatkan dalam beberapa jalan yang munqathi’ (terputus) dan tidak benar sedikitpun tentangnya.

Bahkan
▬►dalam riwayat-riwayat tersebut tampak sesuatu yang menunjukkan kedustaan dan pengada-adaan. Disebutkan padanya bahwa Yazid menusuk gigi taringnya dengan besi dan sebagian para shahabat yang hadir seperti Anas bin Malik, Abi Barzah dan lain-lain mengingkarinya. (tidak suka, red)

Hal ini adalah pengaburan, karena sesungguhnya yang menusuk dengan besi adalah ‘Ubaidilah bin Ziyad. Demikian pula dalam kitab-kitab shahih dan musnad, bahwasanya mereka menempatkan Yazid di tempat ‘Ubaidilah bin Ziyad. Adapun ‘Ubaidillah, tidak diragukan lagi bahwa dialah yang memerintahkan untuk membunuhnya (Husain) dan membawa kepalanya ke hadapan dirinya. Dan akhirnya Ibnu Ziyad pun dibunuh karena itu.

Dan lebih jelas lagi bahwasanya para shahabat yang tersebut tadi seperti Anas dan Abi Barzah tidak berada di Syam, melainkan berada di Iraq ketika itu.

Sesungguhnya para pendusta adalah orang-orang jahil (bodoh), tidak mengerti apa-apa yang menunjukkan kedustaan mereka.”[7]

Adapun tempat yang selama ini dianggap sebagai kuburan Husain atau kuburan kepala Husain di Syam, di Asqalan, di Mesir atau di tempat lain, maka itu adalah dusta, tidak ada bukti sama sekali. Karena semua ulama dan sejarawan yang dapat dipercaya tidak pernah memberikan kesaksian tentang hal itu. Bahkan mereka menyebutkan bahwa kepala Husain dibawa ke Madinah dan dikuburkan di sebelah kuburan Hasan

Adapun yang dirajihkan oleh para ulama tentang kepala Al-Husain bin Ali radhiyallahu ‘anhuma adalah sebagaimana yang disebutkan oleh az- Zubair bin Bukar dalam kitabnya Ansab Quraisy dan beliau adalah seorang yang paling ‘alim dan paling tsiqah dalam masalah ini (tentang keturunan Quraisy). Dia menyebutkan bahwa kepala Al-Husain dibawa ke Madinah An-Nabawiyah dan dikuburkan di sana. Hal ini yang paling cocok, karena di sana ada kuburan saudaranya Al-Hasan, paman ayahnya Al-Abbas dan anak Ali dan yang seperti mereka.[8]

____
[7] Majmû’ Fatâwa, ( IV/ 507)
[8] Majmû’ Fatâwa (XXVII/465)

Selengkapnya di :
http://syaikhulislam.wordpress.com/2010/03/12/116/


⋙⋙

KESEDIHAN dan RATAPAN orang2 SYI'AH pada HARI 'ASYURA PERISTIWA KARBALA (peristiwa pembunuhan Husain radhiyallahu ‘anhu)


SETAN MENYEBARKAN BID'AH

Syaikhul-Islam mengatakan ( Minhâjus-Sunnah, IV/554.);
“Dengan sebab kematian Husain radhiyallahu ‘anhu, setan memunculkan dua bid’ah di tengah manusia.

►Pertama:
Bid’ah kesedihan dan ratapan para hari ‘Asyûra (di negeri kita ini, acara bid’ah ini sudah mulai diadakan -pen) seperti menampar-nampar, berteriak, merobek-robek, sampai-sampai mencaci-maki dan melaknat generasi Salaf, memasukkan orang-orang yang tidak berdosa ke dalam golongan orang yang berdosa (para Sahabat seperti Abu Bakar dan Umar dimasukkan, padahal mereka tidak tahu apa-apa dan tidak memiliki andil dosa sedikit pun. Pihak yang berdosa adalah yang terlibat langsung kala itu). Mereka sampai mereka berani mencaci Sâbiqûnal-awwalûn. Kemudian riwayat-riwayat tentang Husain radhiyallahu ‘anhu dibacakan yang kebanyakan merupakan kebohongan.
Karena tujuan mereka adalah membuka pintu fitnah (perpecahan) di tengah umat.

Kemudian Syaikhul-Islam rahimahullah juga mengatakan;
“Di Kufah, saat itu terdapat kaum yang senantiasa membela Husain radhiyallahu ‘anhu yang dipimpin oleh Mukhtâr bin Abi ‘Ubaid al-Kadzdzâb (karena dia mengaku mendapatkan wahyu-pen). Di Kufah juga terdapat satu kaum yang membenci ‘Ali dan keturunan Beliau radhiyallahu ‘anhu. Di antara kelompok ini adalah Hajjâj bin Yûsuf ats-Tsaqafi. Dalam sebuah hadits shahîh dijelaskan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya);

▬▬► “Akan ada di suku Tsaqif seorang pendusta dan perusak.”

Orang Syi’ah yang bernama Mukhtâr bin Abi ‘Ubaid itulah sang pendusta. Sedangkan sang perusak adalah al-Hajjaj.

Yang pertama membuat bid’ah kesedihan, sementara yang kedua membuat bid’ah kesenangan. Kelompok kedua ini pun meriwayatkan hadits yang menyatakan bahwa barangsiapa melebihkan nafkah keluarganya pada hari ‘Asyûra, maka Allah ‘Azza wa Jalla melonggarkan rezekinya selama setahun itu.”

Juga hadits “barangsiapa memakai celak pada hari ‘Asyûra, maka tidak akan mengalami sakit mata pada tahun itu,” dan lain sebagainya.

►Kedua:
Bid’ah yang kedua adalah bid’ah kesenangan pada hari ‘Asyura. Karena itu, para khatib yang sering membawakan riwayat ini -karena ketidak-tahuannya tentang ilmu riwayat atau sejarah-, sebenarnya secara tidak langsung, masuk ke dalam kelompok al-Hajjâj, kelompok yang sangat membenci Husain radhiyallahu ‘anhu.

Padahal
▬ wajib bagi kita meyakini bahwa Husain radhiyallahu ‘anhu terbunuh dalam keadaan terzhalimi dan mati syahid.
▬ Dan wajib bagi kita mencintai Sahabat yang mulia ini dengan tanpa melampaui batas dan tanpa mengurangi haknya, tidak mengatakan Husain radhiyallahu ‘anhu seorang Imam yang maksum (terbebas dari semua kesalahan), tidak pula mengatakan bahwa pembunuhan terhadap Husain radhiyallahu ‘anhu itu adalah tindakan yang benar.
▬▬►Pembunuhan terhadap Husain radhiyallahu ‘anhu adalah tindakan maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.

Itulah sekilas mengenai beberapa permasalahan yang berhubungan dengan peristiwa pembunuhan Husain radhiyallahu ‘anhu.

Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan. Kita memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar menghindarkan kita semua dari berbagai fitnah yang disebarkan oleh setan dan para tentaranya.

____
Selengkapnya di. Note Link
PERISTIWA KARBALA
Oleh al-Ustadz Abdul-Hakim bin Amir Abdat
https://www.facebook.com/photo.php?fbid=4085268132540&set=a.1653325175486.2085068.1307751853&type=1



⋙⋙⋙


ADAKAH INI AJARAN ISLAM ?

_____

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَطَمَ الْخُدُودَ وَشَقَّ الْجُيُوبَ وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّة

“Tidak termasuk golongan kami siapa saja yang menampar pipi (wajah), merobek saku, dan melakukan amalan Jahiliyah.” (HR. Bukhari no. 1294 dan Muslim no. 103).

>>>

KELAKUAN SESAT SYI'AH di HARI 'ASYURA

Di antara kelakuan sesat Rafidhah (baca: Syi’ah) adalah :
►memukul dada,
►menampar pipi,
►memukul bahu,
►mengiris-ngiris kepala mereka dengan pedang sampai menumpahkan darah.

▬►Semua ini dilakukan pada hari ‘Asyura, 10 Muharram. Hal ini dilatarbelakangi karena kecintaan mereka pada Husain bin ‘Ali bin ‘Abi Tholib. Mereka sedih atas kematian Husain, cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mati terbunuh.

Kenapa Kelakuan Mereka Dikatakan Sesat?

Karena setiap perkara muhdats yang tidak pernah dicontohkan dalam Islam, tentu saja sesat. Hal-hal semacam di atas jelas suatu kemungkaran dan telah dilarang oleh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Karena
►dalam Islam tidak boleh melakukan semacam itu baik karena kematian seorang yang dianggap mulia atau kematian seorang yang syahid di jalan Allah.

Kita tahu bahwa di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak di antara para sahabat yang mendapati syahid seperti :
►Hamzah bin Abdul Muthollib (paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam),
►Zaid bin Haritsah,
►Ja’far bin Abi Tholib,
►‘Abdullah bin Rowahah.

Namun
tidak pernah di masa beliau melakukan seperti yang dilakukan oleh Rafidhah.
▬►Law kaana khoiron, la-sabaqunaa ilaih, seandainya perkara tersebut baik, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lebih dahulu melakukannya.

Coba lihat pula bagaimana ketika Nabi Ya’qub ‘alaihis salam tertimpa musibah dengan hilangnya Yusuf ‘alaihis salam,

►apakah beliau sampai memukul-mukul dada?
►Apakah Nabi Ya’qub sampai menampar wajahnya sendiri?
►Apakah sampai ingin menumpahkan darahnya sendiri dengan mengores-ngores badan?
►Apakah sampai dijadikan ‘ied (perayaan) atau hari berduka seperti yang dilakukan Rafidhah?
▬►Amalan yang dilakukan Rafidhah tidak lain hanyalah warisan dari Jahiliyah, masa suram sebelum Islam.
▬▬►Islam dengan sangat jelas telah melarangnya.

Hadits yang Membicarakan Tentang Berduka yang Terlarang

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَطَمَ الْخُدُودَ وَشَقَّ الْجُيُوبَ وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّة

“Tidak termasuk golongan kami siapa saja yang menampar pipi (wajah), merobek saku, dan melakukan amalan Jahiliyah.” (HR. Bukhari no. 1294 dan Muslim no. 103).

Namun
lihatlah bagaimana yang dilakukan oleh Rafidhah di hari ‘Asyura.

►Yang mereka lakukan jelas bukan ajaran Islam.
►Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu pula para sahabat radhiyallahu ‘anhum tidak pernah melakukannya.
▬►Mereka tidak pernah melakukannya ketika ada yang meninggal dunia. Padahal wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih daripada kematian Husain radhiyallahu ‘anhu.

Selengkapnya di Rumaysho.com: http://rumaysho.com/belajar-islam/jalan-kebenaran/4150-kelakuan-sesat-syiah-di-hari-asyura.html


https://www.facebook.com/photo.php?fbid=10200374014455445&set=a.10200373987814779.1073741826.1307751853&type=1&theater

Sabtu, 19 Oktober 2013

Ukuran Neraka

Ukuran Neraka
Allah Ta’ala berfirman:
يَوْمَ نَقُولُ لِجَهَنَّمَ هَلِ امْتَلأْتِ وَتَقُولُ هَلْ مِن مَّزِيدٍ
“Hari dimana Kami bertanya kepada Jahannam, “Apakah kamu sudah penuh?” Dan dia menjawab, “Apakah masih ada tambahan?” (QS. Qaf: 30)
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
يُؤْتَى بِجَهَنَّمَ يَوْمَئِذٍ لَها سَبْعُوْنَ أَلْفِ زَمامٍ، مَعَ كُلِّ زَمامٍ سَبْعُوْنَ أَلْفِ مَلَكٍ يَجُرُّوْنَها
“Jahannam akan didatangkan pada hari itu dan dia mempunyai 70 tali kekang, dan setiap tali kekang akan ditarik oleh 70.000 malaikat.” (HR. Muslim no. 2842)
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata:
كُنّا مَعَ رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذْ سَمِعَ وَجْبَةً. فَقالَ النبيُّ صلى الله عليه وسلم: أَتَدْرُوْنَ ما هَذا؟ قُلْنا: اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ. قالَ: هَذا حَجَرٌ رُمِيَ بِهِ فِي النّارِ مُنْذُ سَبْعِيْنَ خَرِيْفاً فَهُوَ يَهْوِي فِي النّارِ، اَلآنَ حَتَّى انْتَهَى إِلَى قَعْرِها
“Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam maka tiba-tiba beliau mendengar suara gemuruh. Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Apakah kalian tahu suara apa itu?” Kami menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Beliau bersabda, “Itu adalah suara batu yang dilempar di dalam neraka sejak 70 tahun yang lalu, batu itu jatuh ke dalam neraka dan sekarang dia baru sampai di dasarnya.” (HR. Muslim no. 2844)
Penjelasan ringkas:
Ketiga dalil di atas jelas menunjukkan bagaimana gambaran ukuran neraka yang sangat besar. Adapun volumenya maka setelah semua penghuni neraka dimasukkan ke dalamnya, neraka masih meminta tambahan yang menunjukkan masih banyak ruangan kosong di dalamnya. Adapun kedalamannya, maka jelas ditunjukkan dalam hadits Abu Hurairah di atas. Adapun beratnya, maka karena beratnya dibutuhkan 4.900.000 malaikat untuk bisa menariknya dan mendatangkannya pada hari kiamat. Allahu Akbar, kalau demikian ukuran neraka maka bagaimana lagi dengan Yang menciptakannya.

Wallahu'alam

http://al-atsariyyah.com/ukuran-neraka.html

Kamis, 17 Oktober 2013

Hukum Musik dan mari kita tinggalkan Musik




Saatnya Meninggalkan Musik
170 Komentar // 2 Maret 2010
Siapa saja yang hidup di akhir zaman, tidak lepas dari lantunan suara musik atau nyanyian. Bahkan mungkin di antara kita –dulunya- adalah orang-orang yang sangat gandrung terhadap lantunan suara seperti itu. Bahkan mendengar lantunan tersebut juga sudah menjadi sarapan tiap harinya. Itulah yang juga terjadi pada sosok si fulan. Hidupnya dulu tidaklah bisa lepas dari gitar dan musik. Namun, sekarang hidupnya jauh berbeda. Setelah Allah mengenalkannya dengan Al haq (penerang dari Al Qur’an dan As Sunnah), dia pun perlahan-lahan menjauhi berbagai nyanyian. Alhamdulillah, dia pun mendapatkan ganti yang lebih baik yaitu dengan kalamullah (Al Qur’an) yang semakin membuat dirinya  mencintai dan merindukan perjumpaan dengan Rabbnya.
Lalu, apa yang menyebabkan hatinya bisa berpaling kepada kalamullah dan meninggalkan nyanyian? Tentu saja, karena taufik Allah kemudian siraman ilmu. Dengan ilmu syar’i yang dia dapati, hatinya mulai tergerak dan mulai sadarkan diri. Dengan mengetahui dalil Al Qur’an dan Hadits yang membicarakan bahaya lantunan yang melalaikan, dia pun mulai meninggalkannya perlahan-lahan. Juga dengan bimbingan perkataan para ulama, dia semakin jelas dengan hukum keharamannya.
Alangkah baiknya jika kita melihat dalil-dalil yang dimaksudkan, beserta perkataan para ulama masa silam mengenai hukum nyanyian karena mungkin di antara kita ada yang masih gandrung dengannya. Maka, dengan ditulisnya risalah ini, semoga Allah membuka hati kita dan memberi hidayah kepada kita seperti yang didapatkan si fulan tadi. Allahumma a’in wa yassir (Ya Allah, tolonglah dan mudahkanlah).
Beberapa Ayat Al Qur’an yang Membicarakan “Nyanyian”
Pertama: Nyanyian dikatakan sebagai “lahwal hadits” (perkataan yang tidak berguna)
Allah Ta’ala berfirman,
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ وَإِذَا تُتْلَى عَلَيْهِ آيَاتُنَا وَلَّى مُسْتَكْبِرًا كَأَنْ لَمْ يَسْمَعْهَا كَأَنَّ فِي أُذُنَيْهِ وَقْرًا فَبَشِّرْهُ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah padanya dengan azab yang pedih.” (QS. Luqman: 6-7)
Ibnu Jarir Ath Thabariy -rahimahullah- dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa para pakar tafsir berselisih pendapat apa yang dimaksud dengan لَهْوَ الْحَدِيثِlahwal hadits” dalam ayat tersebut. Sebagian mereka mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah nyanyian dan mendengarkannya. Lalu setelah itu Ibnu Jarir menyebutkan beberapa perkataan ulama salaf mengenai tafsir ayat tersebut. Di antaranya adalah dari Abu Ash Shobaa’ Al Bakrirahimahullah-. Beliau mengatakan bahwa dia mendengar Ibnu Mas’ud ditanya mengenai tafsir ayat tersebut, lantas beliau –radhiyallahu ‘anhu- berkata,
الغِنَاءُ، وَالَّذِي لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ، يُرَدِّدُهَا ثَلاَث َمَرَّاتٍ.
Yang dimaksud adalah nyanyian, demi Dzat yang tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi selain Dia.” Beliau menyebutkan makna tersebut sebanyak tiga kali.[1]
Penafsiran senada disampaikan oleh Mujahid, Sa’id bin Jubair, ‘Ikrimah, dan Qotadah. Dari Ibnu Abi Najih, Mujahid berkata bahwa yang dimaksud lahwu hadits adalah bedug (genderang).[2]
Asy Syaukani dalam kitab tafsirnya mengatakan, “Lahwal hadits adalah segala sesuatu yang melalaikan seseorang dari berbuat baik. Hal itu bisa berupa nyanyian, permainan, cerita-cerita bohong dan setiap kemungkaran.” Lalu, Asy Syaukani menukil perkataan Al Qurtubhi yang mengatakan bahwa tafsiran yang paling bagus untuk makna lahwal hadits adalah nyanyian. Inilah pendapat para sahabat dan tabi’in.[3]
Jika ada yang mengatakan, “Penjelasan tadi kan hanya penafsiran sahabat, bagaimana mungkin bisa jadi hujjah (dalil)?”
Maka, cukup kami katakan bahwa tafsiran sahabat terhadap suatu ayat bisa menjadi hujjah, bahkan bisa dianggap sama dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (derajat marfu’). Simaklah perkataan Ibnul Qayyim setelah menjelaskan penafsiran mengenai “lahwal hadits” di atas sebagai berikut,
Al Hakim Abu ‘Abdillah dalam kitab tafsirnya di Al Mustadrok mengatakan bahwa seharusnya setiap orang yang haus terhadap ilmu mengetahui bahwa tafsiran sahabat –yang mereka ini menyaksikan turunnya wahyu- menurut Bukhari dan Muslim dianggap sebagai perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di tempat lainnya, beliau mengatakan bahwa menurutnya, penafsiran sahabat tentang suatu ayat sama statusnya dengan hadits marfu’ (yang sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Lalu, Ibnul Qayyim mengatakan, “Walaupun itu adalah penafsiran sahabat, tetap penafsiran mereka lebih didahulukan daripada penafsiran orang-orang sesudahnya. Alasannya, mereka adalah umat yang paling mengerti tentang maksud dari ayat yang diturunkan oleh Allah karena Al Qur’an turun di masa mereka hidup”.[4]
Jadi, jelaslah bahwa pemaknaan لَهْوَ الْحَدِيثِ /lahwal hadits/ dengan nyanyian patut kita terima karena ini adalah perkataan sahabat yang statusnya bisa sama dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kedua: Orang-orang yang bernyanyi disebut “saamiduun
Allah Ta’ala berfirman,
أَفَمِنْ هَذَا الْحَدِيثِ تَعْجَبُونَ  , وَتَضْحَكُونَ وَلا تَبْكُونَ , وَأَنْتُمْ سَامِدُونَ , فَاسْجُدُوا لِلَّهِ وَاعْبُدُوا
Maka, apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kamu mentertawakan dan tidak menangis? Sedang kamu saamiduun? Maka, bersujudlah kepada Allah dan sembahlah (Dia). (QS. An Najm: 59-62)
Apa yang dimaksud سَامِدُونَ /saamiduun/?
Menurut salah satu pendapat, makna saamiduun adalah bernyanyi dan ini berasal dari bahasa orang Yaman. Mereka biasa menyebut “ismud lanaa” dan maksudnya adalah: “Bernyanyilah untuk kami”. Pendapat ini diriwayatkan dari ‘Ikrimah dan Ibnu ‘Abbas.[5]
‘Ikrimah mengatakan, “Mereka biasa mendengarkan Al Qur’an, namun mereka malah bernyanyi. Kemudian turunlah ayat ini (surat An Najm di atas).”[6]
Jadi, dalam dua ayat ini teranglah bahwa mendengarkan “nyanyian” adalah suatu yang dicela dalam Al Qur’an.
Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Mengenai Nyanyian
Hadits Pertama
Bukhari membawakan dalam Bab “Siapa yang menghalalkan khomr dengan selain namanya” sebuah riwayat dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari telah menceritakan bahwa dia tidak berdusta, lalu dia menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ – يَعْنِى الْفَقِيرَ – لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.”[7] Jika dikatakan menghalalkan musik, berarti musik itu haram.
Hadits di atas dinilai shahih oleh banyak ulama, di antaranya adalah: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Istiqomah (1/294) dan Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan (1/259). Penilaian senada disampaikan An Nawawi, Ibnu Rajab Al Hambali, Ibnu Hajar dan Asy Syaukanirahimahumullah-.
Memang, ada sebagian ulama semacam Ibnu Hazm dan orang-orang yang mengikuti pendapat beliau sesudahnya seperti Al Ghozali yang menyatakan bahwa hadits di atas memiliki cacat sehingga mereka pun menghalalkan musik. Alasannya, mereka mengatakan bahwa sanad hadits ini munqothi’ (terputus) karena Al Bukhari tidak memaushulkan sanadnya (menyambungkan sanadnya). Untuk menyanggah hal ini, kami akan kemukakan 5 sanggahan sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah:
Pertama, Al Bukhari betul bertemu dengan Hisyam bin ‘Ammar dan beliau betul mendengar langsung darinya. Jadi, jika Al Bukhari mengatakan bahwa Hisyam berkata, itu sama saja dengan perkataan Al Bukhari langsung dari Hisyam.
Kedua, jika Al Bukhari belum pernah mendengar hadits itu dari Hisyam, tentu Al Bukhari tidak akan mengatakan dengan lafazh jazm (tegas). Jika beliau mengatakan dengan lafazh jazm, sudah pasti beliau mendengarnya langsung dari Hisyam. Inilah yang paling mungkin, karena sangat banyak orang  yang meriwayatkan (hadits) dari Hisyam. Hisyam adalah guru yang sudah sangat masyhur. Adapun Al Bukhari adalah hamba yang sangat tidak mungkin melakukan tadlis (kecurangan dalam periwayatan).
Ketiga, Al Bukhari memasukkan hadits ini dalam kitabnya yang disebut dengan kitab shahih, yang tentu saja hal ini bisa dijadikan hujjah (dalil). Seandainya hadits tersebut tidaklah shahih menurut Al Bukhari, lalu mengapa beliau memasukkan hadits tersebut dalam kitab shahih?
Keempat, Al Bukhari membawakan hadits ini secara mu’allaq (di bagian awal sanad ada yang terputus). Namun, di sini beliau menggunakan lafazh jazm (pasti, seperti dengan kata qoola yang artinya dia berkata) dan bukan tamridh (seperti dengan kata yurwa atau yudzkaru, yang artinya telah diriwayatkan atau telah disebutkan). Jadi, jika Al Bukhari mengatakan, “Qoola: qoola Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam [dia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ...]”, maka itu sama saja beliau mengatakan hadits tersebut disandarkan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kelima, seandainya berbagai alasan di atas kita buang, hadits ini tetaplah shahih dan bersambung karena dilihat dari jalur lainnya, sebagaimana akan dilihat pada hadits berikutnya.[8]
Hadits Kedua
Dari Abu Malik Al Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِى الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا يُعْزَفُ عَلَى رُءُوسِهِمْ بِالْمَعَازِفِ وَالْمُغَنِّيَاتِ يَخْسِفُ اللَّهُ بِهِمُ الأَرْضَ وَيَجْعَلُ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ
Sungguh, akan ada orang-orang dari umatku yang meminum khamr, mereka menamakannya dengan selain namanya. Mereka dihibur dengan musik dan alunan suara biduanita. Allah akan membenamkan mereka ke dalam bumi dan Dia akan mengubah bentuk mereka menjadi kera dan babi.[9]
Hadits Ketiga
Dari Nafi’ –bekas budak Ibnu ‘Umar-, beliau berkata,
عُمَرَ سَمِعَ ابْنُ عُمَرَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَوَضَعَ إِصْبَعَيْهِ فِى أُذُنَيْهِ وَعَدَلَ رَاحِلَتَهُ عَنِ الطَّرِيقِ وَهُوَ يَقُولُ يَا نَافِعُ أَتَسْمَعُ فَأَقُولُ نَعَمْ. قَالَ فَيَمْضِى حَتَّى قُلْتُ لاَ. قَالَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ وَأَعَادَ الرَّاحِلَةَ إِلَى الطَّرِيقِ وَقَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَسَمِعَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَصَنَعَ مِثْلَ هَذَا
Ibnu ‘Umar pernah mendengar suara seruling dari seorang pengembala, lalu beliau menyumbat kedua telinganya dengan kedua jarinya. Kemudian beliau pindah ke jalan yang lain. Lalu Ibnu ‘Umar berkata, “Wahai Nafi’, apakah kamu masih mendengar suara tadi?” Aku (Nafi’) berkata, “Iya, aku masih mendengarnya.”
Kemudian, Ibnu ‘Umar terus berjalan. Lalu, aku berkata, “Aku tidak mendengarnya lagi.”
Barulah setelah itu Ibnu ‘Umar melepaskan tangannya dari telinganya dan kembali ke jalan itu lalu berkata, “Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar suara seruling dari seorang pengembala. Beliau melakukannya seperti tadi.”[10]
Keterangan Hadits
Dari dua hadits pertama, dijelaskan mengenai keadaan umat Islam nanti yang akan menghalalkan musik,berarti sebenarnya musik itu haram kemudian ada yang menganggap halal. Begitu pula pada hadits ketiga yang menceritakan kisah Ibnu ‘Umar bersama Nafi’. Ibnu ‘Umar mencontohkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal yang sama dengannya yaitu menjauhkan manusia dari mendengar musik. Hal ini menunjukkan bahwa musik itu jelas-jelas terlarang.
Jika ada yang mengatakan bahwa sebenarnya yang dilakukan Ibnu ‘Umar tadi hanya menunjukkan bahwa itu adalah cara terbaik dalam mengalihkan manusia dari mendengar suara nyanyian atau alat musik, namun tidak sampai menunjukkan keharamannya, jawabannya adalah sebagaimana yang dikatakan Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni (julukan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) rahimahullah berikut ini,
اللَّهُمَّ إلَّا أَنْ يَكُونَ فِي سَمَاعِهِ ضَرَرٌ دِينِيٌّ لَا يَنْدَفِعُ إلَّا بِالسَّدِّ
“Demi Allah, bahkan mendengarkan nyanyian (atau alat musik) adalah bahaya yang mengerikan pada agama seseorang, tidak ada cara lain selain dengan menutup jalan agar tidak mendengarnya.”[11]
Kalam Para Ulama Salaf Mengenai Nyanyian (Musik)
Ibnu Mas’ud mengatakan, “Nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan sayuran.
Al Qasim bin Muhammad pernah ditanya tentang nyanyian, lalu beliau menjawab, “Aku melarang nyanyian padamu dan aku membenci jika engkau mendengarnya.” Lalu orang yang bertanya tadi mengatakan, “Apakah nyanyian itu haram?”  Al Qasim pun mengatakan,”Wahai anak saudaraku, jika Allah telah memisahkan yang benar dan yang keliru, lantas pada posisi mana Allah meletakkan ‘nyanyian’?
‘Umar bin ‘Abdul Aziz pernah menulis surat kepada guru yang mengajarkan anaknya, isinya adalah, ”Hendaklah yang pertama kali diyakini oleh anak-anakku dari budi pekertimu adalah kebencianmu pada nyanyian. Karena nyanyian itu berasal dari setan dan ujung akhirnya adalah murka Allah. Aku mengetahui dari para ulama yang terpercaya bahwa mendengarkan nyanyian dan alat musik serta gandrung padanya hanya akan menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan rerumputan. Demi Allah, menjaga diri dengan meninggalkan nyanyian sebenarnya lebih mudah bagi orang yang memiliki kecerdasan daripada bercokolnya kemunafikan dalam hati.”
Fudhail bin Iyadh mengatakan, “Nyanyian adalah mantera-mantera zina.
Adh Dhohak mengatakan, “Nyanyian itu akan merusak hati dan akan mendatangkan kemurkaan Allah.
Yazid bin Al Walid mengatakan, “Wahai anakku, hati-hatilah kalian dari mendengar nyanyian karena nyanyian itu hanya akan mengobarkan hawa nafsu, menurunkan harga diri, bahkan nyanyian itu bisa menggantikan minuman keras yang bisa membuatmu mabuk kepayang. … Ketahuilah, nyanyian itu adalah pendorong seseorang untuk berbuat zina.”[12]
Empat Ulama Madzhab Mencela Nyanyian
  1. Imam Abu Hanifah. Beliau membenci nyanyian dan menganggap mendengarnya sebagai suatu perbuatan dosa.[13]
  2. Imam Malik bin Anas. Beliau berkata, “Barangsiapa membeli budak lalu ternyata budak tersebut adalah seorang biduanita (penyanyi), maka hendaklah dia kembalikan budak tadi karena terdapat ‘aib.”[14]
  3. Imam Asy Syafi’i. Beliau berkata, “Nyanyian adalah suatu hal yang sia-sia yang tidak kusukai karena nyanyian itu adalah seperti kebatilan. Siapa saja yang sudah kecanduan mendengarkan nyanyian, maka persaksiannya tertolak.[15]
  4. Imam Ahmad bin Hambal. Beliau berkata, “Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati dan aku pun tidak menyukainya.[16]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Tidak ada satu pun dari empat ulama madzhab yang berselisih pendapat mengenai haramnya alat musik.”[17]
Bila Engkau Sudah Tersibukkan dengan Nyanyian dan Nasyid
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memberikan pelajaran yang sangat berharga. Beliau mengatakan,
“Seorang hamba jika sebagian waktunya telah tersibukkan dengan amalan yang tidak disyari’atkan, dia pasti akan kurang bersemangat dalam melakukan hal-hal yang disyari’atkan dan bermanfaat. Hal ini jauh berbeda dengan orang yang mencurahkan usahanya untuk melakukan hal yang disyari’atkan. Pasti orang ini akan semakin cinta dan semakin mendapatkan manfaat dengan melakukan amalan tersebut, agama dan islamnya pun akan semakin sempurna.”
Lalu, Syaikhul  Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, ”Oleh karena itu, banyak sekali orang yang terbuai dengan nyanyian (atau syair-syair) yang tujuan semula adalah untuk menata hati. Maka, pasti karena maksudnya, dia akan semakin berkurang semangatnya dalam menyimak Al Qur’an. Bahkan sampai-sampai dia pun membenci untuk mendengarnya.”[18]
Jadi, perkataan Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni (yang dijuluki Syaikhul Islam) memang betul-betul terjadi pada orang-orang yang sudah begitu gandrung dengan nyanyian, gitar dan bahkan dengan nyanyian “Islami” (yang disebut nasyid). Tujuan mereka mungkin adalah untuk menata hati. Namun, sayang seribu sayang, jalan yang ditempuh adalah jalan yang keliru karena hati mestilah ditata dengan hal-hal yang masyru’ (disyariatkan) dan bukan dengan hal-hal yang tidak masyru’, yang membuat kita sibuk dan lalai dari kalam Robbul ‘alamin yaitu Al Qur’an.
Tentang nasyid yang dikenal di kalangan sufiyah dan bait-bait sya’ir, Syaikhul Islam mengatakan,
“Oleh karena itu, kita dapati pada orang-orang yang kesehariannya dan santapannya tidak bisa lepas dari nyanyian, mereka pasti tidak akan begitu merindukan lantunan suara Al Qur’an. Mereka pun tidak begitu senang ketika mendengarnya. Mereka tidak akan merasakan kenikmatan tatkala  mendengar Al Qur’an dibanding dengan mendengar bait-bait sya’ir (nasyid). Bahkan ketika mereka mendengar Al Qur’an, hatinya pun menjadi lalai, begitu pula dengan lisannya akan sering keliru.”[19]
Adapun melatunkan bait-bait syair (alias nasyid) asalnya dibolehkan, namun tidak berlaku secara mutlak. Melatunkan bait syair (nasyid) yang dibolehkan apabila memenuhi beberapa syarat berikut:
  1. Bukan lantunan yang mendayu-dayu sebagaimana yang diperagakan oleh para wanita.
  2. Nasyid tersebut tidak sampai melalaikan dari mendengar Al Qur’an.
  3. Nasyid tersebut terlepas dari nada-nada yang dapat membuat orang yang mendengarnya menari dan berdansa.
  4. Tidak diiringi alat musik.
  5. Maksud mendengarkannya bukan mendengarkan nyanyian dan nadanya, namun tujuannya adalah untuk mendengar nasyid (bait syair).
  6. Diperbolehkan bagi wanita untuk memukul rebana pada acara-acara yang penuh kegembiraan dan masyru’ (disyariatkan) saja.[20]
  7. Maksud nasyid ini adalah untuk memberi dorongan semangat ketika keletihan atau ketika berjihad.
  8. Tidak sampai melalaikan dari yang wajib atau melarang dari kewajiban.[21]
Penutup
Kami hanya ingin mengingatkan bahwa pengganti nyanyian dan musik adalah Al Qur’an. Dengan membaca, merenungi, dan mendengarkan lantunan Al-Qur’anlah hati kita akan hidup dan tertata karena inilah yang disyari’atkan.
Ingatlah bahwa Al Qur’an dan musik sama sekali tidak bisa bersatu dalam satu hati. Kita bisa memperhatikan perkataan murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yaitu Ibnul Qayyim rahimahullah. Beliau mengatakan, “Sungguh nyanyian dapat memalingkan hati seseorang dari memahami, merenungkan dan mengamalkan isi Al Qur’an. Ingatlah, Al Qur’an dan nyanyian selamanya tidaklah mungkin bersatu dalam satu hati karena keduanya itu saling bertolak belakang. Al Quran melarang kita untuk mengikuti hawa nafsu, Al Qur’an memerintahkan kita untuk menjaga kehormatan diri dan menjauhi berbagai bentuk syahwat yang menggoda jiwa. Al Qur’an memerintahkan untuk menjauhi sebab-sebab seseorang melenceng dari kebenaran dan melarang mengikuti langkah-langkah setan. Sedangkan nyanyian memerintahkan pada hal-hal yang kontra (berlawanan) dengan hal-hal tadi.”[22]
Dari sini, pantaskah Al Qur’an ditinggalkan hanya karena terbuai dengan nyanyian? Ingatlah, jika seseorang meninggalkan musik dan nyanyian, pasti Allah akan memberi ganti dengan yang lebih baik.
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik.”[23]
Tatkala Allah memerintahkan pada sesuatu dan melarang dari sesuatu pasti ada maslahat dan manfaat di balik itu semua. Sibukkanlah diri dengan mengkaji ilmu dan mentadaburri Al Quran, niscaya perlahan-lahan perkara yang tidak manfaat semacam nyanyian akan ditinggalkan. Semoga Allah membuka hati dan memberi hidayah bagi setiap orang yang membaca risalah ini.
Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Walhamdulillahi robbil ‘alamin.
***
Disempurnakan di Pangukan-Sleman, 16 Rabi’ul Awwal 1431 H (02/03/2010)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

[1] Lihat Jami’ul Bayan fii Ta’wilil Qur’an, Ibnu Jarir Ath Thobari, 20/127, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H.
[2] Zaadul Masiir, Ibnul Jauziy, 5/105, Mawqi’ At Tafasir.
[3] Lihat Fathul Qadir, Asy Syaukani, 5/483, Mawqi’ At Tafasir.
[4] Lihat Ighatsatul Lahfan min Masho-idisy Syaithon, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/240, Darul Ma’rifah, Beirut, cetakan kedua, 1395 H
[5] Lihat Zaadul Masiir, 5/448.
[6] Lihat Ighatsatul Lahfan, 1/258.
[7] Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq dengan lafazh jazm/ tegas.
[8] Lihat Ighatsatul Lahfan, 1/259-260.
[9] HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[10] HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.
[11] Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroini, 11/567, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H.
[12] Lihat Talbis Iblis, Ibnul Jauzi, hal. 289, Darul Kutub Al ‘Arobi, cetakan pertama, 1405 H
[13] Lihat Talbis Iblis, 282.
[14] Lihat Talbis Iblis, 284.
[15] Lihat Talbis Iblis, 283.
[16] Lihat Talbis Iblis, 280.
[17] Majmu’ Al Fatawa, 11/576-577.
[18] Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim li Mukholafati Ash-haabil Jahiim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Tahqiq & Ta’liq: Dr. Nashir ‘Abdul Karim Al ‘Aql, 1/543, Wizarotusy Syu’un Al Islamiyah, cetakan ketujuh, tahun 1419 H
[19] Majmu’ Al Fatawa, 11/567.
[20] Seperti terdapat riwayat dari ‘Umar bahwa beliau membolehkan memukul rebana (ad-duf) pada acara nikah dan khitan. Dan ini adalah pengkhususan dari dalil umum yang melarang alat musik. Sehingga tidak tepat jika rebana ini diqiyaskan (dianalogikan) dengan alat musik yang lain. (Lihat An Nur Al Kaasyif fii Bayaani Hukmil Ghina wal Ma’azif, hal. 61, Asy Syamilah)
[21] Lihat An Nur Al Kaasyif fii Bayaani Hukmil Ghina wal Ma’azif, hal. 44-45, Asy Syamilah.
[22] Ighatsatul Lahfan, 1/248-249.
[23] HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.
==========


Dari artikel 'Saatnya Meninggalkan Musik — Muslim.Or.Id'
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html