Jumat, 11 Oktober 2013

Jangan Meninggalkan Puasa Tanpa Udzur

Jangan Meninggalkan Puasa Tanpa Udzur

11 Agustus 2010 pukul 8:49
Barangsiapa yang tidak berpuasa / membatalkan puasanya, sekalipun hanya satu hari di siang hari bulan Ramadhan tanpa udzur (alasan yang dibenarkan syara’) maka ia telah melakukan SATU DOSA BESAR dan wajib baginya untuk mengqadhanya pada hari yang lain dan bertaubat kepada Allah Ta'ala karena ia telah berbuat dosa besar yaitu meninggalkan suatu kewajiban dengan sengaja.

Sabda Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam :

بَيْنَمَا أَنَا نَائِمٌ أَتَانِيْ رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَيَّ فَأَتَيَا بِيْ جَبَلاً وَعْرًا فَقَالاَ : اصْعَدْ ، فَقُلْتُ : إِنِّيْ لاَ أُطِيْقُهُ فَقَالاَ :سَنُسَهِّلُهُ لَكَ فَصَعَدْتُ حَنَّى إِذَا كُنْتُ فِيْ سَوَادِ الْجَبَلِ إِذَا بِأَصْوَاتٍ شَدِيْدَةٍ قُلْتُ : مَا هٰذِهِ اْلأَصْوَاتُ ؟ قَالُوْا : هَذَا عَوَاءُ أَهْلِ النَّارِ ثُمَّ انْطَلَقَ بِيْ فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِيْنَ بِعَرَاقِيْبِهِمْ ، مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ ، تَسِيْلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا قَالَ: قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ ؟ قَالَ : الَّذِيْنَ يَفْطُرُوْنَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ

Ketika aku tidur, datanglah dua orang pria kemudian memegang dua lenganku dan membawaku ke satu gunung yang kasar (tidak rata), keduanya berkata : âNaikâ, aku katakan : âaku tidak sanggupâ, keduanya berkata : âkami akan memudahkanmuâ, akupun naik hingga ketika sampai ke puncak gunung, ketika itulah aku mendengar suara yang keras. Akupun bertanya : âSuara apakah ini ?â Mereka berkata : âIni adalah teriakan penghuni nerakaâ, kemudian keduanya membawaku, ketika aku melihat orang-orang yang digantung dengan kaki di atas, mulut mereka rusak / robek, darah mengalir dari mulut mereka. Aku bertanya : Siapakah mereka ? Keduanya menjawab : Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum sampai puasanyaâ.
(HR. An Nasaâi, Ibnu Hibban, Al Hakim. Shahihut Targhib wat Tarhib: 1/420)

NAMUN, ADA HADITS DHA'IF (LEMAH) YANG TELAH TERSEBAR DI MASYARAKAT MENGENAI MASALAH INI :

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَ لاَ مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صَوْمُ الدَّهْرِ وَ إِنْ صَامَهُ

Barangsiapa yang berbuka puasa (tidak berpuasa) satu hari pada bulan Ramadhan tanpa ada sebab dan tidak pula karena sakit maka puasa satu tahun pun tidak akan dapat mencukupinya walaupun ia berpuasa pada satu tahun tersebutâ.

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhary secara muâallaq dalam kitab âShahih-nyaâ (IV4/160 â Fathul Bari) tanpa sanad. Akan tetapi Ibnu Khuzaimah telah menyebutkan sanadnya di dalam kitab âShahihnyaâ (1987), at-Tirmidzy (723), Abu Dawud (2397), Ibnu Majah (1672), dan An-Nasaâi di dalam kitab âAl Kubraâ sebagaimana pada kitab âTuhfatul Asyraafâ (X/373), dan al-Baihaqi (IV/4228) dan Ibnu Hajar di dalam kitab âTa'liiqut Taâliiqâ (III/170) melalui jalan Abul Muthawwas dari ayahnya, dari Abu Hurairah. Ibnu Hajar berkata dalam âFathul Bariâ (IV/161) : âTerdapat banyak perbedaan pendapat mengenai Habib bin Abi Tsabit hingga terdapat tiga 'illat (cacat) di dalamnya: Al Idhthirab (goncang), tidak diketahuinya keadaan Abil Muthawwas serta keraguan pada pendengaran ayahnya dari Abu Hurairahâ. Setelah meriwayatkannya, Ibnu Khuzaimah berkata: "Andaikan khabar ini shahih. Sebab, sesungguhnya aku tidak mengenal Ibnul Muthawwis dan tidak juga ayahnya." Dengan demikian, hadits ini juga dha'if (lemah). (Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam, Penulis Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid. Cet. V Rajab 1430 H/ Juli 2009 M)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar